seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pengedar Sabu 33,6 Kg Ditangkap di Lamandau Dituntut Hukuman Mati

by Redaksi - Tanggal 21-10-2024,   jam 08:37:28
Kajati Kalteng, Dr Undang Mugopal saat memimpin press release penuntutan hukuman mati dua terdakwa pengedar sabu yang ditangkap di Lamandau. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Kajati Kalteng, Dr Undang Mugopal saat memimpin press release penuntutan hukuman mati dua terdakwa pengedar sabu yang ditangkap di Lamandau. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau pada Kejaksaan Tinggi (Kalteng) Kalimantan Tengah (Kalteng) menuntut hukuman mati terhadap terhadap terdakwa Humaidi dan Yuliansyah sebagai pengedar 33,6 sabu-sabu.

Hal ini disampaikan oleh Kajati Kalteng, Dr Undang Mugopal kepada awak media Senin (21/10/2024) sore. Menurutnya, surat tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Didampingi Aspidum Suyanto dan Asitel Eddy Sumarman, Kajati Kalteng mengatakan, tuntutan yang diberikan tersebut adalah atas alat bukti yang kuat dan jumlah barang bukti sangat besar, serta terdakwa tergolong pengedar.

Dengan hal tersebut, JPU berkeyakinan agar hakim bisa menjatuhkan hukuman mati sebagai mana tuntutan yang diberikan, karena narkoba adalah tindak kejahatan merusak generasi muda dan anak-anak bangsa.

Dijelaskan Undang Mugopal, sebelumnya tuntutan hukuman mati telah terlebih dahulu diusulkan secara berjenjang sesuai peraturan Kejaksaan. Usulan diawali dari Jaksa Penuntut Umum kepada pimpinannya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau.

Kemudian Kajari Lamandau menyampaikan usulan ini kepada Kajati Kalteng. Selanjutnya diusulkan kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

“Atas persetujuan JAM Pidum, JPU berkeyakinan bahwa tuntutan mati sudah tepat dan sesuai dengan alat bukti yang diperoleh. Harapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik juga setuju dengan surat tuntutan hukuman mati pada putusan dua terdakwa. kalau saatnya nanti hakim tidak setuju, jelas kami mengambil langkah banding," tegasnya.

Orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ini juga mengingatkan siapapun agar tidak bermain-main dengan narkotika jenis apapun terlebih lagi jadi pengedar. Karena pihaknya akan menuntut hukuman seberat-beratnya.

“Narkotika merusak bangsa, merusak generasi muda bangsa ini maka kami berpesan siapapun yang melihat, membaca dan mendengar berita ini agar jangan sekali-kali bermain dengan namanya narkoba," tukasnya.

Kedua terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mereka berdua berhasil ditangkap oleh jajaran Resnarkoba Polres Lamandau dibantu Polda Kalteng pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, keduanya tertangkap tangan membawa 33 bungkus butiran kristal sabu-sabu dengan berat 33.642,98 gram atau 33,6 kg lebih dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna silver Nopol KB 1469 CL dari Kota Pontianak Kalbar untuk diedarkan ke wilayah Kalteng. (sb)