Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Dezi Setia Permana memberikan keterangan kepada awak media FOTO:BAYU
SB, NANGA BULIK - Tuntutan mati terhadap terdakwa Humaidi alias Umai Bin Basri dan Terdakwa Yuliansyah Alias Juli Bin Saipani, merupakan kurir narkoba jenis sabu seberat lebih 33 kilogram dinilai sangat layak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Dezi Setia Permana yang hadir langsung dalam sidang tuntutan, saat di jumpai oleh awak media mengatakan seperti yang sudah disampaikan dalam sidang pengadilan, JPU menuntut mati berdasarkan hasil fakta-fakta dan bukti persidangan.
"Yang terpenting adalah jumlahnya yang sangat besar, dan juga tidak ada hal yang meringankan," tegas Dezi.
Kajari menjelaskan tuntutan mati adalah peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba yang masih menjalankan aksinya.
"Mau dia kurir mau dia bandar sama aja, jadi tuntutan mati akan membuat efek jera para pelaku yang masih terus melakukan perbuatannya," tegas Kajari.
Terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan kedua terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman mati. (by/sb)