seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Ungkap Penipuan Modus Sok Kenal Korban

by Redaksi - Tanggal 23-10-2024,   jam 06:05:39
Polres Kotim saat menggelar pengungkapan kasus penipuan, Rabu (23/10/2024). (FOTO:ABU) Polres Kotim saat menggelar pengungkapan kasus penipuan, Rabu (23/10/2024). (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Satreskrim Polres Kotim menggelar press release ungkap kasus tindak pidana lenipuan dan penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu 19 Oktober 2024 sekitar pukul 08:00 WIB.

Kejadian tersebut di Jalan Sungkai II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polres Kotim AKP I Yudi Hartanto Mengatas, bahwa tersangka berinisial NH (41) menggunakan modus menegur korban seolah-olah sudah kenal lama, lalu meminta bantuan dan membawa korban kesuatu tempat dengan alasan mengambil barang pelaku dan berpura-pura akan ada pembagian uang dari seseorang.  

Setelah itu barang-barang milik korban yang dibawa diminta untuk dititipkan kepada pelaku lalu pelaku membawa kabur barang korban tanpa sepengetahuan korban. 

"Setiap kali pelaku beraksi dengan cara menargetkan orang-orang lansia yang berada disekitar terminal pelabuhan, pasar ataupun bank. Dengan modus seolah-olah sudah kenal korban sebelumnya," kata AKP I Yudi Hartanto, Rabu (23/10/2024).

Dalam rilisnya Kasatreskrim menyampaikan, motif tindakan tersangka melakukan penipuan untuk memiliki harta beda yang dibawa korban.

Barang bukti yang diamankan melibatkan, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha N-max WarnaHitam dengan Nopol KH 5687 QL, 1 buah merk GM, 1 Lembar Celana Training, 1 lembar baju kaos, 1 buah Tas warna hitam Merk Junfa, 1 buah Handphone Nokia warna hitam, 1 buah Handphone merk Vivo, 1 pasang sandal, 30 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000.

Kemudian, 1 buah kalung emas lilit tampar beserta liontin love me 375/8 karat seberat 6,450 gram beserta nota dari toko emas MITRA BARU tanggal 21 Oktober 2024, 1 buah kalung emas panjang seberat 9 gram beserta liontin burung seberat 3 gram beserta 2 nota dari toko emas Kurnia Ilahi tanggal 19 Oktober 2024. 1 buah gelang emas rosaing lonceri 575/8 Karat seberat 6,990 Gram beserta nota dari toko emas Mitra Baru tanggal 19 oktober 2024.

"Tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tuturnya. (f1/sb)