seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Edarkan Barang Haram, Pemuda di Sampit Diringkus Tim Cobra Polres Kotim

by Redaksi - Tanggal 24-10-2024,   jam 07:28:37
Terduga pelaku bersama barang bukti sabu-sabu diamankan di Polres Kotim. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku bersama barang bukti sabu-sabu diamankan di Polres Kotim. (FOTO:POLISI)

SB, SAMPIT - Seorang pemuda berinisial PR (21) diringkus Tim Cobra Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 24 bungkus plastik pada Jumat (18/10/2024) lalu.

PR diduga sebagai kurir tersebut ditangkap di wilayah Jalan Walter Codrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur saat ingin bertransaksi.

"Dari tangan tersangka PR ini kami mengamankan barang bukti 24 bungkus diduga sabu seberat 208,55 gram," kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Kamis (24/10/2024)

Kasat menjelaskan, kronologis ungkap kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa PR sering membawa bahkan mengedarakan sabu-sabu.

"Dari informasi masyarakat itu, kami melakukan penyelidkan terhadap tersangka hingga mengetahui identitasnya. Saat itu tersangka menggunakan sepeda motor Jupiter Z diduga ingin bertransaksi di Jalan Walter Codrat," tuturnya.

Karena telah polisi sudah mengumpulkan data tersangka dan dinyatakan valid, pihaknya pun bergerak melakukan pengamanan terhadap tersangka dan mendapatkan barang bukti sebanyak 23 paket sabu di dalam tas milik tersangka.

"Saat kami mengamankan tersangka, kami menunjukan surat perintah dan memanggil RT setempat sebagai saksi dan pada saat melakukan penggeledahan badan ditemukan 23 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Tak habis di situ saja, petugas kepolisian melakukan pengembangan ke rumah PR hingga yang mengejutkan polisi kembali mendapatkan satu bungkus besar plastik klip berisi kristal bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu dan timbangan digital. 

"Setelah dilakukan pengembangan kerumah tersangka, kami mendapat lagi barang bukti tambahan sekantong besar plastik klip besar berisi sabu yang di bungkus nya dengan plastik snack lalu di bungkus lagi denga plastik hitam di bawah tandon air," jelasnya.

Kemudian barang bukti yang telah ditemukan serta tersangka diamankan ke Mapolres Kotim guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, PR disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (f1/sb)