seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bendahara, PPK dan Operator Keuangan Bawaslu Seruyan Ditetapkan Tersangka

by Redaksi - Tanggal 24-10-2024,   jam 04:44:47
Kejati Kalteng saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi di Bawaslu Seruyan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Kejati Kalteng saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi di Bawaslu Seruyan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan PPK, Bendahara dan Staf Operator Keuangan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan sebagai tersangka.

HI (45) seorang perempuan menjabat sebagai PPK, IWI (43) seorang perempuan menjabat sebagai Bendahara dan KH (33) seorang laki-laki menjabat sebagai Staf Operator Keuangan Bawaslu Seruyan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana tahun anggaran 2024.

Dalam konferesi pers, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menyampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, sehingga penyidik berkeyakinan menetapkan terhadap tiga orang tersangka.

“Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah HI selaku PPK, IWI selaku Bendahara dan KH selaku Staf Operator Keuangan Bawaslu Kabupaten Seruyan. Dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana di Bawaslu Seruyan tahun anggaran 2024,” sebut Wahyudi didampingi

Asistel Eddy Sumarman dan Kasitud I Wayan Suryawan kepada awak media, Kamis (24/10/2024) sore.

Dijelaskan Aspidsus Kejati Kalteng, dalam perkara tersebut pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi dan termasuk tiga orang tersangka. Dan menurutnya kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain turut terlibat.

“Tiga tersangka belum kita lakukan penahanan, namun dalam waktu dekat akan kita akan lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan untuk kerugian negara masih dalam pemeriksaan, namun diperkirakan sekitar 2-3 miliar rupiah,” ungkapnya.

Dugaan sementara uang hasil korupsi digunakan untuk judi online tersangka, serta kebutuhan hidup sehari-hari. Namun hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih dalam penyidik Kejati Kalteng.

“Pemeriksaan tidak hanya dari Bawaslu Seruyan saja, tetapi Bawaslu Provinsi Kalteng juga kami periksa guna untuk kepentingan penyelidikan,” tuturnya. (sb)