seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Tersangka Aborsi Peragakan Puluhan Adegan

by Redaksi - Tanggal 24-10-2024,   jam 06:15:57
Para tersangka ketika memperagakan reka ulang kejadian tindak pidana aborsi. (FOTO: POLISI) Para tersangka ketika memperagakan reka ulang kejadian tindak pidana aborsi. (FOTO: POLISI)

SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi kasus Tindak Pidana Aborsi yang dilakukan oleh dua pasang tersangka berinisial MS (22) dan KAD (21).

Reka adegan itu berlangsung disebuah penginapan yang terletak di Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Rabu (23/10/2024) pagi kemarin.

Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim AKP M Rian Permana menjelaskan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi proses penyidikan oleh Satreskrim terhadap kasus Aborsi yang melibatkan sepasang kekasih sebagai tersangka.

“Rekonstruksi digelar untuk melakukan reka adegan kasus aborsi yang melibatkan dua tersangka yakni seorang wanita berinisial MS (22) dan seorang pria berinisial KAD (21), yang dilaporkan terjadi pada Tanggal 26 Bulan Agustus Tahun 2024 lalu," katanya, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, alur rekontruksi ini dengan teknis pelaksanaan, seperti melakukan reka ulang adegan dan memeragakan seluruh rangkaian kronologis kejadian sembari juga mencocokkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara yang telah disusun oleh Tim Penyidik.

“Dalam rekontruksi yang digelar itu, sedikitnya para pelaku memperagakan sebanyak 87 adegan melakukan tindak pidana aborsi tersebut,” pungkasnya. (sb)