Tim gabungan saat melaksanakan Operasi Zebra Telabang, dengan memeriksa surat kendaraan bermotor pengendara. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA - Tim gabungan dari personel Ditlantas Polda Kalteng, TNI satuan Denpom, Dispenda dan Dinas Perhubungan menindak 50 pelanggar lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya pada Kamis (24/10/2024).
Masyarakat yang ditindak tersebut terjaring operasi Zebra Telabang 2024, yang masuk 10 hari kegiatan.
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol RS Handoyo mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas kepada 50 pelanggar secara stasioner dengan dilakukan penilangan.
"Untuk pelanggar yang terjaring razia kali ini, didominasi dengan para pelanggar seperti tidak membawa surat ijin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pajak kendaraan mati, tidak menggunakan helm, melawan arus serta menggunakan ponsel saat berkendara," terang Handoyo.
Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan bahwa tindakan tegas berupa penilangan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam mewujudkan kamseltibcarlantas dan menekan angka fatal laka lantas.
"Operasi Zebra ini akan terus dilakukan sampai tanggal 27 Oktober kedepan. Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek kelengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan sebelum berpergian," tutupnya. (sb)