Pembebas liar burung di lindungi yang berhasil diamankan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pelabuhan Sampit. (FOTO:BKSDA POS SAMPIT)
SB, SAMPIT - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pelabuhan Sampit berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan burung langka yang hendak dibawa ke luar daerah tanpa dokumen resmi.
Aksi pengamanan ini terjadi pada Kamis (24/10/2024) malam saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 54 ekor burung yang dimuat dalam enam keranjang kecil dan diletakkan di atas kabin truk. Beberapa burung yang diselundupkan termasuk jenis langka dan di lindungi, seperti cucak hijau, sementara lainnya terdiri atas kacer, cendet, cucak kurincang, rio-rio dan manyar. Sopir truk, yang diminta keterangan oleh petugas, mengaku hanya menerima titipan burung tanpa mengenal pengirimnya.
Petugas Karantina Sampit, Warso menjelaskan, bahwa burung-burung tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit untuk ditindaklanjuti.
“Seluruh burung ini akan dilepasliarkan di habitat aslinya, agar tetap terjaga kelestariannya,” ujar Warso, Jumat (25/10/2024)
Penyelundupan satwa dilindungi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diatur dalam Pasal 21 dan 40. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
“Siapa pun yang terlibat dalam perdagangan satwa liar di lindungi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala BKSDA Resor Sampit, Muriansyah.
Muriansyah mengingatkan bahwa perdagangan satwa langka tanpa izin merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam keberlangsungan spesies tersebut.
“Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menekan angka perdagangan satwa dilindungi,” tegasnya. (f1/sb)