Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain ketika diwawancara oleh wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT - Penanganan kasus pembuangan bayi di Kelurahan Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih dilakukan polisi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, tersangka yang masih anak di bawah umur tersebut dilakukan pembantaran atau penangguhan penahanan.
“Karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, satu tersangka dilakukan pembantaran,” kata Resky, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya, saat ini mereka masih melakukan pengembangan kasus termasuk siapa pria yang tega menyetubuhi tersangka hingga membuatnya hamil.
“Saat ini anggota masih focus penanganan. Dan dari hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, Alhamdulillah dalam baik-baik saja,” terangnya.
Aksi pembuangan bayi ini terjadi pada Kamis (10/10/2024) lalu. Jasad bayi yang sudah tidak utuh itu pertama kali ditemukan warga yang sedang melintas.
Saat itu, bayi mungil tersebut ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan akibat dimakan hewan liar.
Sebelum ditemukan, bayi itu dikubur oleh sang ibu (tersangka) setelah beberapa menit dilahirkan. Kasus tersebut lalu dilaporkan ke polisi. (f1/sb)