seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejati Kalteng Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bawaslu Seruyan

by Redaksi - Tanggal 28-10-2024,   jam 07:13:18
Ketiga tersangka, yakni HI (45), IWI (43), dan KH (33), telah dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan, mulai 28 Oktober hingga 27 November 2024. FOTO: SEPUTAR BORNEO Ketiga tersangka, yakni HI (45), IWI (43), dan KH (33), telah dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan, mulai 28 Oktober hingga 27 November 2024. FOTO: SEPUTAR BORNEO

SB, PALANGKA RAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menahan tiga tersangka pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan atas dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada tahun anggaran 2024, Senin (28/10/24).

Ketiga tersangka, yakni HI (45), IWI (43), dan KH (33), telah dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan, mulai 28 Oktober hingga 27 November 2024. 

Mengenakan rompi tahanan dan diborgol, para tersangka digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya. Ketiga tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa ketiga tersangka terindikasi kuat memanfaatkan dana publik untuk keperluan pribadi. 

“dari pengakuan tersangka, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Dan kami lakukan penahanan selama 20 hari untuk memperdalam penyidikan,” ujar Wahyudi.

Kepala Seksi Penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng, Eko Nugroho, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka mengakui menggunakan dana tersebut untuk berjudi online. Namun, pihak kejaksaan menegaskan akan melakukan penelusuran aliran dana lebih lanjut untuk mengidentifikasi siapa saja yang turut terlibat dalam skandal ini.

“Kami tidak akan begitu saja menerima dalih atau alasan dari para tersangka. Kami akan telusuri ke mana saja dana ini mengalir, dan siapa pun yang terlibat akan bertanggung jawab,” tegas Eko Nugroho.

Hingga kini, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai 2 miliar rupiah. Eko Nugroho juga menyebut bahwa angka ini masih bisa bertambah seiring dengan proses audit dan perhitungan yang terus berjalan.

“Kerugian negara masih di kisaran 2 miliar, namun tidak menutup kemungkinan bertambah karena proses perhitungan belum selesai,” tandasnya. (adm/sb)