Tim penyidik Pidsus Kejati Kalteng melakukan penggeledahan Kantor Bawaslu Seruyan. (FOTO:KEJATI KALTENG)
SB, KUALA PEMBUANG – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan pada hari Selasa (29/10/2024).
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Bawaslu Kabupaten Seruyan dari APBD Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2023-2024.
Kepala Seksi Penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng, Eko Nugroho mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, akan tetapi pihaknya melakukan penggeledahan ini untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah didapat.
"Sebelumnya kita sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, namun kita merasa perlu melakukan pendalaman dan memperkuat agar semakin terang," ujar Eko Nugroho.
Pengeledahan yang berlangsung dari pukul 12.00 hingga 16.00 WIB pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat kontainer dokumen dan satu unit komputer yang diyakini dapat memperkuat bukti adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Bawaslu setempat.
Sehari sebelumnya, penyidik telah menahan tiga pegawai Bawaslu Kabupaten Seruyan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ketiga oknum tersebut antara lain adalah HI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk anggaran 2024, IWI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan KH selaku Staf Operator Keuangan. Ketiganya disinyalir berperan dalam mengalirkan anggaran ke rekening pribadi, yang diduga menyimpang dari peruntukan sebenarnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 dan 2024, saat Bawaslu Kabupaten Seruyan menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Seruyan sebesar Rp 12,58 miliar. Dana ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Seruyan, dengan pencairan terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama pada Desember 2023 sebesar Rp 5,03 miliar, dan tahap kedua pada Juni 2024 sebesar Rp 7,54 miliar.
Dalam dugaan kasus korupsi ini, KH yang merupakan staf keuangan di Bawaslu Kabupaten Seruyan diduga menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan penyelidikan awal, KH secara ilegal menggunakan akun Cash Management System (CMS) BRI milik Bawaslu yang seharusnya hanya dikelola oleh IWI selaku bendahara, dan HI sebagai pejabat komitmen. Dengan cara ini, KH mengajukan dan memverifikasi pencairan anggaran sendiri, hingga uang tersebut masuk ke rekening pribadi atas nama KH.
KH menggunakan akun CMS BRI dengan cara meminta kode OTP dari HI, yang seharusnya hanya dikeluarkan oleh pejabat komitmen untuk otorisasi transaksi resmi. HI, tanpa memeriksa lebih lanjut, memberikan kode OTP yang didapat dari aplikasi BRI Q-Token kepada KH. Akibatnya, KH berhasil mencairkan dana secara sepihak ke rekening pribadinya.
Sementara penyelidikan terus berjalan, auditor dari Kejati Kalimantan Tengah masih menghitung total kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan penyalahgunaan dana hibah ini. (sb)