SB, PANGKALAN BUN – Selama Operasi Zebra Telabang 2024, yaitu mulai tanggal 14-27 Oktober 2024, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kobar melakukan penindakan terhadap 207 kepada pengedara, roda 2, roda 4 maupun roda 6.
“Selama 14 hari Operasi Operasi Zebra Telabang 2024, sebanyak 207 tilang kita berikan, dengan rincian berikut 30 tilang knalpot brong, 2 tilang muatan berlebih, 33 tilang pengendara tidak menggunakan helm SNI, 31 tilang tidak punya SIM, 20 tilang tidak menggunakan sabuk keselamatan, 60 tilang tidak dilengkapi STNK, 31 tilang tidak membawa SIM,” ucap Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman diwakili Kasat Lantas AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, Selasa (29/10/2024) kemarin.
Ia menyampaikan, selama kegiatan menitik beratkan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik dan melakukan balap liar di wilayah hukum Kabupaten Kobar yang mengganggu Kamtibmas masyarakat serta berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Peningkatan jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian yakni Satuan Lalulintas Polres Kobar dalam menegakkan ketertiban lalu lintas, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat berkendara,” ungkapnya.
Tidak sampai situ, Kasat Lantas Polres Kobar juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat mengenai bisingnya knalpot brong. (sb)