SB, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pemkab Kotim, Kepolisian, TNI dan PLN melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) tersebar ditiap rute Kota Sampit yang dianggap tidak sesuai penempatannya pada Rabu (30/10/2024).
"Hari ini kami bersama Pemkab Kotim, Kepolisian, TNI dan PLN melakukan penertiban sebelum masa kampanye atau sebelum terpaslon,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir.
Natsir menjelaskan, penertiban ini juga sesuai dengan aturan KPU nomor 13 tahun 2024 mengenai APK yang dipasang tidak pada tempatnya seperti, di paku di pohon, tiang listrik dan persimpangan yang membahayakan penglihatan atau pengguna jalan.
Sebelum penertiban ini pihaknya sudah terlebih dahulu menyurati pasangan calon bupati dan wakilnya serta pasangan calon gubernur dan wakilnya.
"Kami ingin menjaga kondisi yang nyaman karena sudah ada laporan dari warga yang memang tertimpa musibah akibat baliho yang diterjan angin sehingga mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan. Begitupun dengan baliho yang merusak fasilitas umum,” jelasnya.
Lanjutnya, sementara untuk penertiban APK diluar Kota Sampit pihaknya sudah Intruksikan panwascam beserta pemerintah wilayah setempat untuk bersinergi bersama.
"Petugas kita di panwascam nanti akan bersama pemerintah wilayah mulai dari Desa, Lurah hingga Kecamatan untuk bersama-sama melakukan penertiban,” tutupnya. (f1/sb)