Tingkatkan Kepatuhan Pajak, BPPRD Palangka Raya Gelar Operasi Pengawasan Kafe dan Restoran
SB, PALANGKA RAYA – Untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor usaha kuliner, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan operasi pengawasan dan pendataan terhadap kafe dan restoran yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Langkah proaktif ini dimulai pada Kamis malam (31/10/2024) dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar bersama dengan jajaran Forkopimda, termasuk Satpol PP, Polresta Palangka Raya, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, TNI Kodim 1026/Palangka Raya dan Polda Kalimantan Tengah.
“Kami bersama-sama melakukan pengawasan agar para pelaku usaha kuliner yang belum terdaftar sebagai wajib pajak bisa segera tercatat dan mematuhi kewajiban mereka,” ungkap Emi.
Pada hari pertama, tim menyisir enam kafe dan restoran ternama di Palangka Raya, seperti 808 Koffie and Eatery, Caffe Edaizu, Teras Depan, Plovdiv Coffeebar, Sant White Coffee dan Elti Park Culinary. Emi mengungkapkan, sebagian besar pemilik usaha memberikan tanggapan positif dan menyatakan kesediaannya untuk segera mematuhi aturan pajak yang berlaku.
“Kami mendapat sambutan yang baik dari para pelaku usaha. Mereka menyadari pentingnya pembayaran pajak demi kelangsungan usaha dan kontribusi bagi kota,” tambah Emi.
Operasi pengawasan ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga 2 November 2024. Emi berharap, dengan adanya penertiban ini, seluruh pelaku usaha kuliner di Palangka Raya segera melengkapi administrasi mereka sehingga tercatat resmi sebagai wajib pajak.
“Dengan makin majunya usaha kuliner di kota ini, kami optimis sektor ini dapat memberi kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Emi. (sb)