Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa memimpin pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan. (FOTO:POLRES GUMAS)
SB, KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) musnahkan musnahkan narkotika jenis sabu pada Kamis (31/10/2024), yaitu hasil pengungkapan bulan Oktober di Kecamatan Tewah.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka H, dengan berat kotor awal 67,4 gram dan berat bersih 62,64 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 66,65 gram berat kotor sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam campuran air, deterjen, dan cairan pembersih.
Proses pemusnahan pun langsung disaksikan oleh tersangka H, Panmud PN Kuala Kurun dan Kasub Seksi Penuntutan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Gunung Mas.
“Kalau diuangkan senilai Rp 134.800.000. Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Gunung Mas telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 333 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkap Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Asisten I, Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo dan unsur terkait lainnya di Lobi Polres Gunung Mas.
Ia menambahkan, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dan Polres Gumas akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi keselamatan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan kepada tersangka pengedar narkoba, karena ini tindak kejahatan merusak generasi bangsa,” sebutnya. (sb)