Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat memimpin pengungkapan kasus perampok di perairan. (FOTO:POLISI)
SB, SAMPIT - Tim gabungan antara Polairud Polda Kalimantan Tengah dan Angkatan Laut TNI berhasil mengamankan pelaku perompakan Kapal Tugboat Royal yang bermuatan fame (fatty acid mhetylester/ester metil asam lemak) di Perairan Malatayur, Kabupaten Pulang Pisau. Sebanyak 14 orang tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri.
Kapolda Kalteng Brigjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat (20/9/2024) lalu. Dan korban yang merupakan Nahkoda Kapal Tugboat Royal melaporkan kajadian yang menimpanya beserta kru kapal pada Senin (23/9/2024) setelah para korban berhasil selamat ditemukan kapal yang berlayar di jalur yang sama.
"Ada sebanyak 14 tersangka yang kami amankan dan terdiri dari K, A, AP alias KA, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, MAA, Y dan M. Dan masing tersangka yang telah diamanakn memiliki pernah masing-masing," ucap Djoko pada press release di Mako Polairud Polda Kalteng, Jumat (1/10/2024).
Adapun peran dari para tersangka yakni, K merupakan koordinator eksekusi pembajakan kapal, YFW, J, W, merupakan kru dari para eksekutor pembajakan. Dan AP alias KA merupakan penyedia kapal Tangker, sekaligus pembeli dan penjual Fame, dan DM, M, KDL, MP, R, dan MAA adalah kru kapal yang di siap oleh AP alias KA.
"Ada empat orang eksekutor dan 1 orang penyedia kapal dengan kru sebanyak 6 orang, 1 orang sumber informasi berinisial A, dan dua orang penadah," ungkapnya.
Djoko menjelaskan kronologis terjadinya aksi perompakan yang terjadi pada Kapal Tugboat Royal, kejadian bermula dari kapal Tugboat Royal yang menarik tongkang OB Royal bermuatan Cargo Fame sebanyak 3000 Ton berlayar dari bagendang Sampit dengan tujuan Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, pada saat di perairan Laut Jawa tiba-tiba Kapal Tugboat Royal tiba-tiba didatangi perahu bermuatan 6 orang yang mengaku sebagai nelayan langsung merapat ke lambung kiri Tongkang OB Royal dan kemudian menaiki kapal tongkang.
Tiba-tiba cru kapal tongkang sebanyak 4 orang diancam menggunakan senjata tajam dan kemudian para pelaku mengikatnya. Selanjutnya, para tersangka menaiki kapal Tugboat Royal dengan modus yang sama mengaku sebagai nelayan dan mereka berhasil menyandera 10 orang kru kapal dengan cara di ikat.
"Setelah berhasil menyandera para kru kapal Tongkang dan Tugboat kemudian pelaku mendatangkan kapal Tangker MT. Blue Ocean 168 melalui kontak radio VHF dengan kata sandi "Gudang Garam - Dji Sam Soe," jelasnya.
Setelah kapal tangker MT. Blue Ocean datang para pelaku kemudian mengambil cargi Fame dari kapal OB Royal sebanyak 1 ton senilai belasan miliyaran rupiah selain barang-barang dan uang milik kru kapal.
Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka yakni Pasal 439 ayat (1) KUHPidana, junkto Pasal 365 ayat (1) KUHP, Junkto Pasal 55 KUHP, Junkto Pasal 56 KUHP, Junkto Pasal 480 KUHP. (f1/sb)