Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Hasil pengelidikan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yaitu Lurah Ketapang dan Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur (Kotim) tidak terbukti.
"Hasil rapat bersama Sentra Gakkumdu bahwa kasus dihentikan karena tidak terbukti melanggar netralitas," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Sabtu (2/11/2024).
Dedy menyampaikan dari bukti foto yang memperlihatkan lurah serta kepala dinas itu, setelah di klarifikasi semua pihak, diperoleh fakta bahwa itu terjadi pada 23 Agustus 2023.
Diberitakan sebelumnnya dua ASN dilaporkan karena diduga ikut kampanye calon bupati Kotim Halikinnor melalui bukti sebuah foto yang memperlihatkan mereka hadir, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kotim dan Lurah Ketapang.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi menyampaikan bahwa foto tersebut sudah lama saat Halikinnor aktif sebagai bupati dan bukan masa kampanye, dalam rangka pemberian bantuan kursi roda.
Begitu pula Lurah Ketapang M Jais menyampaikan foto tersebut sudah lama tahun 2023 saat ia masih sebagai Plt Kades Telaga Baru.
Umar Kaderi dan M Jais sudah hadir ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan hasilnya ke Bawaslu Kotim.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi menyampaikan bahwa foto tersebut sudah lama saat Halikinnor aktif sebagai bupati dan bukan masa kampanye, dalam rangka pemberian bantuan kursi roda.
Begitu pula Lurah Ketapang M Jais menyampaikan foto tersebut sudah lama tahun 2023 saat ia masih sebagai Plt Kades Telaga Baru.
Umar Kaderi dan M Jais sudah hadir ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan hasilnya ke Bawaslu Kotim. (f1/sb)