seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

KPU Kotim Targetkan Pelipatan Surat Suara Selesai Tiga Hari

by Redaksi - Tanggal 02-11-2024,   jam 02:25:24
Ketua KPU Kotim, M Rifqi mendampingi Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto meninjau pelipatan surat suara. (FOTO:ABU) Ketua KPU Kotim, M Rifqi mendampingi Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto meninjau pelipatan surat suara. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kotim) mulai melaksanakan kegiatan sortir dan lipat surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 melibatkan 122 petugas dengan target penyelesaian tiga hari.

“Hari ini kami mulai melakukan sortir dan lipat surat suara, estimasi kami bisa selesai dalam tiga hari dengan jumlah petugas yang dilibatkan sebanyak 122 orang,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Sabtu (2/11/2024).

Rifqi mengatakan, jegiatan sortir dan lipat surat suara itu dilaksanakan di gudang logistik KPU Kotim yang sementara menggunakan gedung futsal indoor, Kompleks Stadion 29 November Sampit.

Dalam kegiatan ini KPU Kotim merekrut masyarakat umum sebagai pekerja lepas untuk membantu, mengingat jumlah surat suara mencapai ratusan ribu lembar. Sebelumnya, petugas KPU memberikan simulasi cara sortir dan lipat yang baik dan benar.

"Kegiatan sortir dan lipat surat suara kami dikawal ketat oleh petugas kepolisian, pegawai KPU Kotim dan Bawaslu Kotim," ujarnya.

Lanjutnya, ada dua jenis surat suara yang disiapkan untuk Pilkada 2024, yakni surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim dan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng yang masing-masing berjumlah 318.028 lembar.

“Untuk hari pertama ini kami utamakan untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati dulu, kalau waktunya memungkinkan dilanjutkan untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng,” sebut Rifqi.

Ia melanjutkan, surat suara tersebut terbagi dalam 160 dus untuk masing-masing jenis, dengan isi dalam setiap dus ada 2.000 lembar surat suara. Masing-masing petugas pelipatan mendapat jatah dua dus surat suara.

Kemudian, kelebihan dus lainnya akan dikerjakan oleh anggota KPU atau oleh petugas pelipatan yang bisa menyelesaikan pekerjaannya lebih awal.

Setiap surat suara akan di sortir atau di cek terlebih dahulu sebelum dilipat untuk memastikan tidak ada surat suara yang rusak atau tidak layak. Surat suara yang tidak layak akan didata dan dilaporkan ke KPU RI agar dapat segera dikirimkan penggantinya.

Pelipatan surat suara kali ini tidak termasuk surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Karena surat suara PSU baru boleh dibuka kalau ada kejadian yang mengharuskan dilaksanakan PSU.

“Jadi untuk surat suara PSU tidak kami otak-atik, kecuali nanti ada kejadian yang mengharuskan PSU baru kami lakukan proses pelipatan,” pungkasnya. (f1/sb)