Press release pengungkapan kasus pencurian massal buah sawit diperkebunan besar yang berhasil ditangkap Polres Kobar. (FOTO:POLISI)
SB, PANGKALAN BUN – Sebanyak 31 pelaku pencurian tandan buah sawit segar (TBS) meresahkan investor di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil diringkus kepolisian setempat.
Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam areal kebun kelapa sawit milik PT Astra Agro Lestari tersebut terjadi pada Kamis (31/10/2024) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman saat memimpin press confrence pada Sabtu (2/11/2024) menjelaskan, pengungkapan tersebut terjadi setelah pihak PT Astra tepatnya di lahan PT AMR dan PT GSDI melaporkan tindak pidana pencurian secara beramai – ramai.
"Buah dari pohon sawit yang replanting tersebut masih akan dikelola dan diambil oleh perusahaan, namun dilakukan pengambilan tanpa izin oleh pelaku," tambah Kapolres.
Tidak hanya mengambil dari yang sudah dilakukan replanting, lanjut Kapolres, pelaku juga melakukan pemanenan terhadap TBS yang masih berada di pohon produktif secara terorganisir yang berlangsung selama enam hari berturut - turut sejak 26 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
"Kami langsung terjun ke lokasi dan mengamankan semua pelaku yang tersebar di beberapa lokasi sekaligus buah kelapa sawit yang sudah jual ke peron yang tidak memiliki ijin," beber Kapolres.
Yang lebih mengejutkan lagi, tambah Kapolres, 13 orang dari total keseluruhan pelaku positif menggunakan narkotika, yang mana dibuktikan dengan hasil tes urine dan pengakuan tersangka.
“Hasil tes urine sebanyak 13 orang positif narkoba. Atas kejadian tersebut, PT Astra Agro Lestari, Tbk mengalami kerugian sebesar RP 893 juta,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa lima unit kendaraan roda empat jenis pick up, buku nota pembelian, handphone atau gawai, tandan buah kelapa sawit segar, serta alat yang digunakan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit berupa tojok, kampak, dodos dan parang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (sb)