seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kobar Amankan Pembeli Buah Sawit Hasil Curian Berjemaah

by Redaksi - Tanggal 03-11-2024,   jam 10:24:23
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian buah sawit. (FOTO:POLISI) Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian buah sawit. (FOTO:POLISI)

SB, PANGKALAN BUN – Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) selain meringkus 13 pelaku pencurian tanda buah sawit segar (TBS) di kawasa PT Astra Agro Lestari Tbk pada Kamis (31/10/2024) siang, juga berhasil menangkap terduga pelaku pembli barang hasil curian buah sawit tersebut.

Sehingga pelaku terpaksa meringkuk di sel tahanan dan merasakan dinginnya bilik jeruji besi.

Pelaku ES nekat membeli buah sawit hasil curian para pelaku pecuri berjemaah di diperkebunan besar swasta tersebut, dengan harapan mendapatkan keuntungan besar.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mealui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menjelaskan, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka ada membeli TBS kelapa sawit dari saudara MLK dan kawan-kawan yang merupakan pelaku pencurian kelapa sawit.

"Adapun barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa TBS kelapa sawit sebanyak 45 ton yang langsung diamankan di peron milik pelaku berada di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar," ungkap Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (sb)