Barang bukti sabu hasil pengungkapan jajaran Polres Kotim dari beberapa pelaku yang ditangkap beberapa bulan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT - Anggota Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Kotim yang berinisial SPPM alias S terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaen pada reales pemusnahan barang bukti narkoba pada Senin (4/11/2024) mengungkapkan, bahwa S tersebut bertugas di salah satu kelurahan di pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Pelaku ditangkap disalah satu penginapan di Sampit. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan hampir 10 gram yaitu 9,58 sabu dari saku pelaku,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaen, Selasa (5/11/2024).
Kapolres Kotim mengatakan, penangkapan tersangka SM dilakukan, setelah petugas menyelidiki dan mengantongi identitas tersangka.
“Selain itu, tersangka SM juga terjerat dalam rangka program 100 hari Asta Cita Presiden,” terangnya.
Lanjutnya, dengan berat barang bukti sabu yang didapat/ polisi menduga kuat jika oknum ASN tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Oknum ASN ini juga terbukti positif menggunakan sabu-sabu. Kita juga selidiki kemana SPPM mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut,” tutupnya. (f1/sb)