Tersangka Ongoi usai berhasil diringkus kepolisian. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial MAPT alias Ongoi (23), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan itu berlangsung di kawasan Pelabuhan Rambang, Jalan Kalimantan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin (5/11/2024) sore lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima adanya informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.
“Ketika dilakukan penangkapan itu, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa delapan paket narkotika siap edar seberat 2,62 dari tangan tersangka,” katanya, Kamis (7/11/2024).
Lanjutnya, selain barang bukti tersebut pihaknya juga menyita satu unit ponsel merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga terkait dengan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.
“Saat ini, tersangka Ongoi tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palangka Raya untuk melakukan pengembangan lebih lanjut lagi,” tegasnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya. Pihaknya secara akan menindak seluruh pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini kedepannya.
“Atas perbuatannya itu, tersangka Ongoi akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (sb)