Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Ketua DPRD Kalteng Periode 2024-2029 Resmi Diduduki Arton S Dohong

Redaksi 11-11-2024, 02:16 WIB 1 menit baca
Arton S Dohong saat diwawancara usai dirinya dilantik sebagai Ketua DPRD Kalteng periode 2024-2029. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Arton S Dohong saat diwawancara usai dirinya dilantik sebagai Ketua DPRD Kalteng periode 2024-2029. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - DPRD Kalteng menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2024 dengan agenda pengumuman pimpinan DPRD Kalteng masa jabatan 2024-2029 dan pidato pengantar Gubernur Kalteng terkait nota keuangan serta Raperda tentang Rancangan APBD Kalteng tahun anggaran 2025.

Ketua sementara DPRD Kalteng, Arton S Dohong, mengungkapkan terdapat dua partai politik, yakni PDIP dan Gerindra setelah Partai Golkar dan Demokrat beberapa waktu lalu yang telah memutuskan nama pimpinan DPRD Kalteng untuk masa jabatan tahun 2024-2029.

"Unsur calon Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kalteng dari dua parpol tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan DPRD Kalteng sebagai bahan usul selanjutnya kepada Mendagri melalui Gubernur Kalteng untuk mendapatkan surat keputusan pengangkatan pimpinan DPRD Kalteng masa jabatan tahun 2024-2029," kata Arton, Senin (11/11/2024).

Dan, berdasarkan surat keputusan DPP PDIP Nomor 7089/IN/DPP/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024, Drs. Arton S Dohong ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kalteng dan Muhammad Ansyari dari Partai Gerindra, sesuai SK DPP Nomor 11-0657/KTPS/-Gerindra/2024 tanggal 27 November 2024, ditetapkan sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng.

Penunjukan pimpinan DPRD ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 111 dan Pasal 112, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Pasal 34.

Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Surat Pimpinan Sementara DPRD Kalteng Nomor 162/1441/DPRD/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang usulan nama pimpinan DPRD Kalteng, serta Surat Sekretaris DPRD Kalteng Nomor 162/1873/Setwan tertanggal 25 September 2024 terkait usulan pimpinan DPRD Kalteng periode 2024-2029.

Diketahui sebelumnya, Riska Agustin dari Partai Golkar ditetapkan sebagai Wakil Ketua I dan Jimmy Carter dari Partai Demokrat ditetapkan sebagai Wakil Ketua II DPRD Kalteng. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard