seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Tindaklanjuti Kasus KDRT Menyebabkan Korban Keguguran

by Redaksi - Tanggal 11-11-2024,   jam 06:19:03
Korban menjelaskan kronologi saat mengalami KDRT ketika ditemui di rumahnya oleh awak media di rumahnya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Korban menjelaskan kronologi saat mengalami KDRT ketika ditemui di rumahnya oleh awak media di rumahnya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya telah melakukan langkah penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah pihak terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami AA (23) oleh suaminya berinisial SR (32).

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah AA melaporkan suaminya ke Polresta Palangka Raya atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan dirinya mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis.

Bahkan atas KDRT sebelumnya, korban mengalami keguguran saat usai kandungan empat bulan.

Menurut informasi yang diterima, terbaru penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 dan telah berdampak berat bagi kesehatan fisik korban.

"Kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi, korban dan terlapor untuk memperkuat penyelidikan kasus ini," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Rian Permana, Senin (11/11/2024).

Pihaknya juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, tanpa toleransi untuk tindak kekerasan mengingat dampak signifikan yang dialami korban.

"Kami pastikan penyelidikan akan berjalan transparan dan adil, dan jika terbukti bersalah, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (sb)