Bawaslu Kotim saat menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran yang mereka periksa dan diteruskan ke Polres Kotim. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur serahkan berkas pleno dugaan ketidaknetralan oknum Kepala Desa (Kades) ke-Polres Kotim, Senin (11/11/2024) malam.
Pelimpahan itu dilakukan setelah melalui hasil pleno ditingkat Bawaslu dinilai sudah cukup bukti untuk membawa kasus itu ke ranah pidana. Berkas tersebut sudah diserahkan ke Polres Kotim melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan membenarkan hal tersebut.
“Kita telah menyerahkan berkas dugaan pelanggaran oknum Kades ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotim,” terangnya, Selasa (12/11/2024).
Dedy menjelaskan, bahwa berkas tersebut dinilai telah cukup bukti dugaan pelanggaran, setelah menjalani rapat bersama Sentra Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Namun tadi saat kita menyerahkan berkas, tidak diterima maupun tidak ditolak, jadi masih menggantung,” terangnya.
Pihaknya kemudian melakukan konsultasi terkait penyerahan berkas yang belum mendapatkan kejelasan tersebut.
Dedy menambahkan, bahwa berkas dugaan pelanggaran Pilkada tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan ketidaknetralan Kades.
“Jadi laporan yang akan kami serahkan tadi berfokus pada Kades saja dan telah dinyatakan cukup bukti,” ujarnya.
Kordiv tersebut mengatakan, bahwa berkas tersebut belum diterima karena dianggap belum cukup bukti oleh pihak kepolisian.
Meski begitu, pihak kepolisian tidak memberikan surat penolakan, padahal menurut sudut pandang Bawaslu Kotim berkas sudah cukup bukti.
“Untuk informasi lebih lanjut, nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak kepolisian mengenai berkas tersebut,” tutur Dedy Irawan.
Sementara itu, wartawan Seputar Borneo masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait laporan yang diserahkan oleh Bawaslu Kotim.
Untuk diketahui, sebelumnya bahwa Kepala Desa Basawang, Kecamatan Teluk Sampit Misdar diperiksa selama dua hari di Bawaslu Kotawaringin Timur (Kotim) terkait laporan diduga melanggar netralitas dengan ikut mendeklarasikan salah paslon Pilkada Kotim.
Misdar diperiksa pertama pada Kamis 7 November dan Jumat 8 November 2024. la dimintai keterangan terkait kejadian yang sebenarnya dengan bukti foto dan video yang disampaikan pelapor.
Tidak hanya itu, tim hukum Sanidin Siyono (SS) melaporkan sebanyak 10 orang ke Bawaslu Kotim, Kamis 31 Oktober 2024. Mereka terdiri dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa (Kades), hingga Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang diduga melanggar asas netralitas dalam Pilkada.
Ketua Tim Hukum SS, Freddy mengungkapkan bukti video dan foto menunjukkan mereka mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon serta mengacungkan simbol jari dukungan. (f1/sb)