Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total nilai mencapai Rp 960 juta pada periode September sampai awal November 2024 pada Selasa (12/11/2024).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaen dalam hal ini diwakilikan oleh Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo mengatakan, nilai narkoba sebesar itu bisa menyelamatkan anak bangsa sekitar 3.203 jiwa dengan perbandingan 1 gram bisa 5 orang.
"Jumlah barang bukti dimusnahkan terdiri dari 9 kasus bertetap hukum, dengan 72 bungkus plastik jenis sabu dan berat bersih 640,46 gram," kata Wakapolres Kotim.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini, kata Tri Wibowo, sebagai salah satu bukti komitmen Kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim.
Adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara, pembukaan segel pada barang bukti, kemudian dilarutkan didalam air yang dicampur dengan zat kimia setelah itu air yang telah tercampur dengan barang bukti dan campuran zat kimia dibuang di selokan Kapolres Kotim. (f1/sb)