seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu, Amankan 1 Kg Barang Bukti

by Redaksi - Tanggal 12-11-2024,   jam 03:48:39
Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain memimpin press release pengungkapan kasus narkotika. (FOTO:ABU) Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain memimpin press release pengungkapan kasus narkotika. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Dua orang kurir narkoba ditangkap, sementara dua bandar pengendali masih buron.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaen mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba.

"Kami mengamankan dua tersangka yang bertugas sebagai kurir. Saat ini ada dua orang lain yang sedang kami kejar," kata Resky, Selasa (12/11/2024).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka H, di kediamannya di Perumahan Matahari Harapan, Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 50,47 gram. H diketahui bekerja atas perintah seseorang berinisial B yang masih buron.

Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka D di Jalan Ahmad Yani, depan eks karaoke Happy Puppy. Dari tangan D, polisi menyita barang bukti sabu seberat satu kilogram yang disembunyikan di kantong plastik hitam.

Polisi menduga kedua tersangka ini merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan terputus, di mana mereka tidak saling mengenal meski menerima barang dari sumber yang sama. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kapolres menambahkan, penyelamatan satu kilogram sabu ini berhasil mencegah sekitar 5.348 orang dari bahaya narkoba yang nilai pasarnya mencapai miliaran rupiah (f1/sb)