seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemilik 33,6 Kg Sabu Bebas dari Hukuman Mati

by Redaksi - Tanggal 13-11-2024,   jam 01:07:54
Dua terdakwa pemilik 33,6 kilogram sabu usai mengikuti persidangan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Dua terdakwa pemilik 33,6 kilogram sabu usai mengikuti persidangan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, NANGA BULIK – Terdakwa Humaidi (43) dan Yuliansyah (41), pengedar 33,6 kilogram sabu bebas hukuman mati. Keduanya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri hukuman kurungan seumur hidup pada Senin (11/11/2024).

Di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Nanga Bulik selain majelis hakim juga tampak hadir jaksa penuntut umum serta Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Dezi Setiapermana bersama Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono.

Yang mana, Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese memberikan pertimbangan lain atas vonis tersebut, yang mana vonis hukuman seumur hidup tersebut terbukti keduanya melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan oleh JPU, yang menuntut keduanya hukuman mati karena memiliki sabu-sabu sebanyak 33,6 kg.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Dezi Setiapermana mengatakan dirinya kecewa dengan putusan hakim.

Pihakanya mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut. Apalagi jika salah satu pertimbangan hakim adalah tidak ada kerugian karena sabu tersebut belum tersebar, sehingga hal ini akan menjadi catatan bagi mereka.

"Kami akan melaporkan ke pimpinan, sesuai SOP tentu kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atau banding," pungkasnya.

Menurutnya kejaksaan dan kepolisian telah berupaya maksimal melakukan pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau dan secara luas di Kalimantan tengah.

"Kita sudah berusaha menjalankan perintah dari Presiden RI yang baru dilantik dengan Asta citanya, salah satunya adalah memberantas peredaran narkoba. Jadi kami dengan pihak kepolisian sudah patuh terhadap hal tersebut," tegasnya.

Hal tersebut tidak salah karena terlihat dalam setahun terakhir polres Lamandau telah menggagalkan lebih dari 80 kg sabu yang melintas di kabupaten Lamandau. Dan pihak JPU bahkan menuntut mati dua terdakwa yang membawa sabu seberat 33,6 kg tersebut. (by/sb)