seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Ungkap Penggelapan 128 Ton Pupuk Bersubsidi

by Redaksi - Tanggal 13-11-2024,   jam 07:33:57
Kapolres Kabupaten Murung Raya, AKBP Irwansyah memimpin press release pengungkapan kasus penggelapan pupuk subsidi. (FOTO:POLISI) Kapolres Kabupaten Murung Raya, AKBP Irwansyah memimpin press release pengungkapan kasus penggelapan pupuk subsidi. (FOTO:POLISI)

SB, PURUK CAHU - Polres Murung Raya (Mura) tangkap Direktur CB Timoer Jaya (TJ) berinisial JK, karena diduga menggelapkan 128 ton pupuk bersubsidi yang dialokasi untuk wilayah Murung Raya. 

Pengungkapan tersebut setelah kepolisian menemukan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi, sehingga dilakukan penyelidikan dan ternyata kecurigaan kepolisian benar adanya tindak pidana, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh tersangka JK sejak 2023 lalu.

Modus operandinya CV Timoer Jaya (TJ) selaku distributor resmi pupuk bersubsidi bagi petani, yang awalnya sebanyak 144 ton pupuk urea dan NPK. Namun kenyataannya di lapangan tersangka hanya mengirimkan 16 ton.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansyah SIK MM dalam pers release, Rabu (13/11/2024) menyampaikan, pelaku JK ditangkap pada 16 September 2024 di Jalan H M Yunus, RT 02, RW 00, Kelurahan Sei Tunjang, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain pelaku tambahnya, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 105 lembar dokumen, 12 lembar laporan dan 9 rekapitulasi penyaluran pupuk bersubsidi.

"Tersangka menyelewengkan pupuk bersubsidi 128 ton, sehingga terjadi kelangkaan di wilayah Kabupaten Murung Raya. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara," tukasnya. (sb)