Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Lamandau, Bersy Prima. FOTO: BAYU
SB, NANGA BULIK - Jaksa Penuntut Umum kasus Narkotika sabu seberat 33,6 kg secara resmi menyatakan akan melakukan upaya banding, pada Rabu 13 November 2024. Hal itu disampaikan kepada awak media, oleh Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Lamandau, Bersy Prima mengungkapkan pihaknya akan segera menyusun memori banding.
"Kejaksaan Negeri Lamandau telah menerima salinan putusan lengkap perkara Humaidi dkk, perkara Narkotika sabu 33 kg pada hari ini Rabu (13/11/2024), dan Kajari memerintahkan JPU untuk segera menyusun memori banding," ungkap Bersy.
Lanjutnya, upaya banding ini dilakukan karena pihaknya menilai vonis hakim pengadilan Negeri Nanga Bulik terhadap kedua Terdakwa yakni Humaidi (43) dan Yuliansyah (41) berupa hukuman pidana penjara seumur hidup terlalu ringan. "Mengingat jumlah barang bukti yang disita cukup besar, sudah selayaknya para kurir sabu tersebut, dihukum dengan hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU," tegasnya.
Diketahui, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa menjatuhkan pidana mati bagi Para Terdakwa terlalu berat dan patut dijatuhkan pidana tingkat di bawahnya dengan beberapa alasan. Yakni Bahwa peran para terdakwa dalam peredaran narkotika tersebut bukanlah pihak yang mempunyai ide dan inisiatif. Namun para terdakwa digerakkan oleh seseorang bernama Wahab (DPO) yang menjanjikan sejumlah uang kepada para terdakwa, sehingga dalam hal ini masih ada yang mempunyai peran lebih tinggi atau lebih besar daripada para terdakwa.
Kemudian berdasarkan fakta hukum di persidangan pada awalnya para terdakwa tidak mengetahui jika narkotika yang akan diedarkan oleh para terdakwa mencapai berat kurang lebih 33 kilogram, karena mobil yang dikendarai oleh Para Terdakwa beserta narkotika yang dimuat didalamnya disediakan dan disiapkan oleh Wahab dan Mas Bro.
Kemudian Para Terdakwa adalah orang yang relatif kesulitan dari segi ekonomi yang mana Para Terdakwa sedang terlilit utang, tidak mempunyai pekerjaan tetap, dan harus menanggung kebutuhan anak dan istri Para Terdakwa. Sehingga akan mudah terbujuk untuk melakukan perbuatan melanggar hukum karena iming-iming uang yang jumlahnya relatif banyak.
Selanjutnya barang bukti berupa narkotika yang diantar oleh Para Terdakwa, meskipun jumlahnya banyak namun tidak sampai tujuan, sehingga tidak ada dampak nyata akibat perbuatan Para Terdakwa. Dan Para Terdakwa tidak terbukti tergabung dalam peredaran narkotika ataupun gerbong narkotika yang berhubungan dengan jaringan internasional.
Sejumlah pertimbangan hakim tersebut, oleh JPU dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan Narkotika yang telah menjadi Asta cita presiden Prabowo. Pihaknya menilai baik bandar besar maupun kurir memiliki peran yang sama pentingnya dalam peredaran Narkotika.
"Bandar tidak akan bisa melakukan aktivitasnya jika tidak ada kurir. Sehingga kurir berperan besar dalam bisnis narkotika. Dia berani pasang badan untuk mengambil dan mengantar sabu dengan jarak yang sangat jauh," ucap Bersy.
Sehingga mereka menilai pola pikir bahwa kurir tidak pantas diberi hukuman mati adalah hal kurang tepat. Terbukti setelah tertangkap kurir 33 kg, tertangkap lagi belum lama tadi kurir sabu seberat 50 kg.
"Artinya harus ada efek jera agar tidak ada orang yang mau lagi jadi kurir. Karena mereka juga bisa dijerat hukuman mati," jelasnya.
Meskipun Terdakwa tidak mengetahui jumlah yang dibawa, tapi mereka sudah di imingi upah Rp 300 jt. Artinya para Terdakwa tau bahwa barang yang dibawa jumlahnya tidak sedikit.
"Kemudian apakah orang yang kesulitan ekonomi dimaafkan atau dibolehkan membawa narkotika. Narkotika tersebut belum beredar? Tidak ada korban? apakah harus jatuh korban dulu, padahal negara kita sedang darurat narkoba," pungkasnya. (by/sb)