Tiga Desa di Kabupaten Kapuas Diusulkan Menjadi Calon Desa Antikorupsi 2024
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima kedatangan dari Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka melakukan kegiatan Verfikasi terhadap 3 (tiga) Desa yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menjadi Calon Desa Antikorupsi tahun 2024, bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, Selasa (12/11/2024).
Adapun 3 (tiga) Desa yang diusulkan menjadi Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2024 yakni Desa Bungai Jaya Kecamatan Basarang, Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh dan Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak.
Dijelaskan Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Ir Riduanto bahwa kegiatan Verifikasi yang dilakukan oleh Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah kali ini menghadirkan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada 3 Desa tersebut dengan membawa semua kelengkapan dokumen-dokumen yang menjadi bukti data dukung yang diperlukan dalam penilaian.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas mendukung serta mensukseskan Program dari KPK RI di Wilayah Provinisi Kalimantan Tengah ini berupa Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, yang merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan desa yang berperspektif antikorupsib dan mendorong desa serta segenap masyarakatnya agar lebih berpartisipasi aktif dalam Pembangunan,” ungkap Riduanto.
Lebih lanjut diutarakannya, terdapat 5 area penilaian diantaranya penguatan tata laksana di desa, penguatan pengawasan di desa, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Riduanto berharap setelah dilakukan Verifikasi dan Observasi terhadap 3 desa yang diusulkan, maka Tim Replikasi dapat menilai dan menetapkan 1 (satu) Desa diantaranya untuk diusulkan ke KPK RI menjadi Calon Desa Percontohan antikorupsi di Kabupaten Kapuas.
“Untuk selanjutnya akan diberikan Bimbingan Teknis bagi Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desanya pada bulan Maret-April 2025 dan dilakukan Monev perkembangan hasilnya. Dan jika berhasil maka akan diberikan penganugrahan Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK RI dan Pemprov Kalteng,” pungkasnya.(hmskmf/sb)