Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky saat memimpin konfernsi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. (FOTO:POLISI)
SB, PANGKALAN BUN – Sebanyak pelaku delapan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Hal ini terungkap pada konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, Selasa (19/11/2024) pagi.
Dijelaskan Kompol Wihelmus Helky, pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kobar setelah menerima laporan korban dan masyarakat, tentang maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Ini adalah hasil pengungkapan selama bulan November 2024. Dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP) anggota kita berhasil membekuk delapan pelaku curanmor,” kata Wakapolres Kobar.
Aksi pencurian ini menyasar permukiman warga, jalanan, hingga kawasan pertokoan. Yang berlokasi di kecamatan berbeda yakni Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada.
Wakapolres menambahkan, bahwa pengungkapan pencurian ini merupakan komitmen bagi Polres Kobar untuk terus menjaga situasi kamtibmas di Kobar tetap kondusif.
“Modus yang dilakukan para tersangka saat mengambil unit kendaraan milik korbannya yakni mencari kendaraan yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang. Dan setelah dipastikan aman, pelaku bersama rekannya langsung mendorong kendaraan keluar TKP kemudian dibawa kerumah pelaku untuk dirusak kabel stop kontaknya,” beber Wakapolres.
“Kejahatan ini kerap terjadi di tempat yang dianggap lengah, seperti gang sempit atau halaman rumah tanpa penjagaan. Oleh karena itu, kami mengimbau warga agar lebih waspada,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (sb)