seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pedagang Ayam dan Ikan Pasar Mawar, Ingat Ini Aturannya

by Redaksi - Tanggal 08-07-2022,   jam 01:17:28
Para pedagang ayam basah, dan ikan yang berjualan di Jalan Mawar harus di Pasar Blok R. Para pedagang ayam basah, dan ikan yang berjualan di Jalan Mawar harus di Pasar Blok R.

KUALA KAPUAS - Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas pada Jum'at 8 Juli 2022 Pukul 10.00 WIB melaksanakan sesuai intruksi himbauan keliling di sepanjang Pasar Jalan Mawar Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kepala Satpol PP dan Damkar, Syahripin, S.Sos, menerangkan anggota Satpol PP dan Damkar Kapuas memang memberikan himbauan kepada pedagang basah ayam, dan ikan melalui toa sirine mobil patroli di sepanjang Pasar Jalan mawar, karena ada aturan terbaru lokasi berdagang.

"Bahwa terhitung, mulai Senin tanggal 11 Juli 2022 semua pedagang basah ayam, dan ikan yang berjualan di sepanjang Jalan Mawar, jadi tidak ada lagi yang berjualan di luar, serta untuk para pedagang diarahkan berjualan ke dalam pasar Blok R," kata Syahripin.

Kasatpol PP dan Damkar, meminta semuanya dapat mematuhi ketentuan tersebut, karena untuk kepentingan, dan ketertiban bersama dalam menjaga kawasan pasar.

"Apabila ditemukan pedagang basah yang masih menggelar lapak dagangannya, maka akan diambil tindakan tegas yang terukur," tandasnya. (dm)