TG saat ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng ditempat tinggalnya. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA - Seorang kakek 58 tahun berinisial TG ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng di sebuah kamar di Wisma D’Jor Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya, Minggu (17/11/2024) dini hari.
Dari tangan pelaku kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya sebanyak 250 gram sabu dari pelaku.
Kejadian tersebut menunjukkan betapa luasnya jaringan narkoba yang dapat melibatkan siapa saja, bahkan mereka yang mungkin tampak tidak terduga seperti seorang lansia. Kakek ini, yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, justru terjerat dalam dunia kejahatan narkoba.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji pada saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2024) membenarkan kejadian tersebut. Pada hari Minggu, 17 November 2024 sekitar pukul 00.40 WIB dini hari, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap seorang kakek yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Dari tangan TG (58) Polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya berupa lima paket shabu seberat 250 gram, satu buah tas, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.
"Bermula setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan akan Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Kompol Wahyu Edi Priyanto melakukan Penyelidikan lebih lanjut atas informasi tersebut. Ahasil, TG (58) pun berhasil ditangkap. Penangkapan ini menambah panjang daftar upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah," terang Erlan.
Secara terpisah Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menyampaikan, bahwa saat ini TG (58) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Narkotika dengan sanggkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal hukuman mati serta hukuman denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah.
Pamen Polri mantan Wadirreskrimsus Polda Kalteng ini menambahkan keterangan bahwa TG hanya seorang kurir yang dijanjikan upah oleh seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi.
Ditresnarkoba Polda Kalteng kini juga sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap orang tersebut, mudahan dalam waktu dekat kita berhasil menangkapnya.
"Kami atas nama Kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masayarakat yang telah berani memberikan informasi akan adanya dugaan tindak pidana Narkoba. Jangan kuatir, setiap masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan informasi dan akan mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakah secara luas, khususnya Kalimantan Tengah, mari kita bersama-sama memerangi Narkoba, agar masyarakat Kalimantan Tengah terhindar dari bahaya narkoba, pungkasnya," terangnya. (sb)