seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tiga Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

by Redaksi - Tanggal 26-11-2024,   jam 08:02:57
Salah satu terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng. (FOTO:POLISI) Salah satu terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat (22/11/2024).

Dari tangan pelaku berinisial YF (41) tersebut pihaknya berhasil menyita sabu sebanyak 456 gram atau tepatnya 456, 83 gram.

Tersangka warga Panarung tersebut ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng. Puluhan paket barang bukti ditemukan petugas di rumahnya.

“Benar, ada penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat malam kemarin terhadap seorang pria berinisial YF berusia 41 tahun atas kepemilikan 36 paket sabu dengan berat total netto 17,42 gram,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, kata Erlan, Ditresnarkoba Polda Kalteng turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

“Saat dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT dan warga setempat ditemukan juga satu timbangan digital, satu sendok Sabu, empat pak plasik klip, lima buah alat hisap Sabu, lima buahpipet kaca, satu buah kaleng rokok, tiga buah peniti, satu buah gunting, satu buah dompet kecil, satu buah tas selempang kecil, Uang Tunai Rp 200.000 dan satu unit gawai,” ujar Erlan.

Kemudian pada Sabtu (23/11/2024) sore Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah kembali mengamankan seorang pria berstatus Mahasiswa berinisial MR (20) di pinggir jalan (di depan Rumah Betang) Jalan Temanggung Tilung XXI Kel. Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya l, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari tangan pelaku MR, Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan empat paket shabu dengan berat bruto 385,31 gram, satu buah tas warna cream, satu buah plastik klip, satu buah plastik hitam, satu buah plastik merah, satu unit R2 dan satu unit handphone.

“Untuk pelaku MR sendiri, ditemukan empat paket shabu dengan berat bruto 385,31 gram,” sebutnya.

Di waktu yang hampir bersamaan, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang lain juga berhasil mengamankan seorang pria paruh baya atas nama berinisial IG berusia 40 tahun di Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu (23/11/2024) malam.

Dalam penangkapan terhadap IG (40) tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan 65 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,4 gram, 1 buah dompet warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone dan Uang tunai hasil penjualan Rp 11.110.000.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku YG, MR dan IG langsung digiring ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.

“Jadi total perkara yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada akhir pekan lalu ada tiga kasus dengan tersangka sebanyak tiga orang dan barang bukti Narkotika yang berhasil disita yaitu sebanyak 456,83 gram Sabu," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana penjara minimal 6 tahun atau pidana mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas Erlan. (sb)