Salah satu TPS yang dilaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran. (FOTO:WARGA)
SB, PALANGKA RAYA - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalteng rekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU di lima TPS di seluruh Kalteng. Hal itu dilakukan lantaran adanya pelanggaran atau pun kekeliruan.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi menjelaskan, lima TPS yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang antara lain, dua TPS di Kabupaten Barito Selatan yakni TPS 18 desa Buntok Kota dan TPS 3 Desa Bundar, 1 TPS di Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, TPS 4 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas, dan TPS 30 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
“Hingga hari ini, setidaknya ada 5 TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU,”kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi di Palangka Raya, Kamis (28/11/2024).
Sebagian besar masalah, kata Satriadi, dilihat dari laporan oengawas soal pemilih yang ber KTP luar daerah tersebut mencoblos Surat Suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa adanya Surat keterangan pindah memilih. Sehingga perlu didata ulang dan PSU.
Hal ini, lanjut Satriadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undnag Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang selanjutnya disebut dengan Undnag-undang Pemilihan.
“Seperti di Palangka Raya ditemukan adanya enam Pemilih yang ber KTP Luar Kota Palangka Raya menyoblos Surat Suara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Tanpa adanya Surat keterangan pindah memilih,” kata Satriadi.
Menurut Satriadi, tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelangarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.
Pada kesempatan tersebut, Satriadi juga menyampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan satu orang anggota KPPS di Kabupaten Kapuas, saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu kabupaten Kapuas Bersama-sama dengan Pihak Kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Laporan sementara yang saya terima dari Ketua Bawaslu Kapuas, kedua orang Ketua dan Anggota KPPS tersebut sedang diproses di Sentra Gakkumdu Kapuas, dan dugaan pelanggarannya adalah pasal 178A Undang-undang Pemilihan,” pungkas Satriadi. (sb)