Tersangka konser Wara Wiri Fest 2023 saat digiring petugas kejaksaan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Kasus batalnya konser Wara Wiri Fest 2023 yang sempat menyita perhatian publik akhirnya memasuki babak baru. Tersangka utama dalam kasus ini, AP, resmi dilimpahkan oleh Polda Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Senin (2/12/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hapriansyah menyampaikan perkembangan terkini terkait proses hukum terhadap tersangka AP.
"Tersangka AP yang sebelumnya merencanakan konser Wara Wiri Fest Kalteng 2023 pada Desember tahun lalu, dengan menghadirkan artis Tulus sebagai bintang tamu utama, gagal melaksanakan acara tersebut. Akibatnya, kerugian masyarakat cukup besar," ujarnya.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa tersangka berhasil menjual tiket konser hingga mencapai total Rp 215 juta. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 70 juta yang berhasil dikembalikan kepada pembeli.
"Masih banyak masyarakat, baik dari Palangka Raya maupun luar kota, yang belum menerima refund tiket mereka," tambah Januar.
Meski demikian, tersangka AP tetap bersikeras tidak bersalah. Saat digiring ke tahanan, ia hanya memberikan komentar singkat kepada awak media.
"Nanti kita buktikan di persidangan ya," ucapnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk proses persidangan.
"Kami akan segera menuntaskan berkas dan melanjutkan kasus ini ke pengadilan dalam waktu dekat," tegas Januar.
Tersangka AP dijerat Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (sb)