Jajaran kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng saar meringkus pelaku. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kalimantan Tengah dengan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (29/11/2024) sore di jalan Tjilik Riwut Km 43, Kota Palangka Raya, di mana petugas menemukan satu ons sabu dari seorang pria berinisial ES (41).
Setelah itu, pengembangan dilakukan, dan petugas menuju sebuah rumah di jalan Tjilik Riwut Km 52, Kabupaten Kotim, yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Di rumah tersebut, petugas mengamankan satu orang lagi, MH (33) bersama satu ons sabu lainnya pada malam hari yang sama.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa salah satu pelaku, ES, adalah seorang residivis narkotika yang baru bebas pada awal tahun 2024.
"Menurut keterangan dari pelaku ES (41) merupakan residivis yang baru bebas sekitar awal tahun 2024 dengan perkara yang sama yaitu Narkotika,” terang Erlan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menyatakan bahwa kedua pelaku masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"ES dan MH terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tegas Dodo. (sb)