seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

by Redaksi - Tanggal 04-12-2024,   jam 12:52:50
Bea Cukai Palangka Raya saat ingin melaksanakan pemusnahan barang ilegal. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Bea Cukai Palangka Raya saat ingin melaksanakan pemusnahan barang ilegal. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Sebanyak 277.860 batang rokok ilegal berbagai merek dan 431,20 liter minuman keras berbagai golongan dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya pada Rabu (4/12/2024).

Barang Milik Negara (BMN) yang akan dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama satu tahun terakhir, yaitu Oktober 2023 sampai Bulan Oktober Tahun yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan RepublikIL Indonesia melalui Kepala KPKNL Palangka Raya untuk dilakukan pemusnahan, sebagaimanadL tertuang dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Palangkaraya Nomor S-76/MK.6/KNL.1201/2024 tanggal 10 Oktober 2024, S-84/MK.6/KNL.1201/2024 tanggal 15 November 2024, dan S-85/MK.6/KNL.1201/2024 tanggal1L 15 November 2024.

"Ini hasil penindakan kita selama 1 tahun terakhir. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran adalah sebesar Rp 484.696.930 dan total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan dari penindakan ini adalah sebesar Rp 245.345.332," ucap Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya, Robinsar Samosir kepada wartawan.

Samosir menyampaikan, dalam penindakan di lapangan pihaknya mengedapankan edukasi kepada pedagang atau masyarakat bahwa menjual barang ilegal melanggar hukum.

"Dalam kasus ini tidak ada tersangka, hanya saja mereka membayarkan denda kurangan lebih setengah miliar lebih yang masuk dalam Kas Negera. Sebab kita mengedapankan edukasi bahwa ini melanggar hukum," terangnya.

"Dan atas kerja sama yang telah terjalin tersebut, kami mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada segenap pihak yang terlibat," tukasnya.

Pelu disampaikan pula bahwa penindakan di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, yaitu sebagai pelindung masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat membahayakan, baik bagi kesehatan, ekonomi, maupun kestabilan iklim usaha. Selain itu, penindakan yang kami lakukan juga merupakan usaha kami untuk ikut berkontribusi bagi ketertiban dan kondusifitas usaha/industri di wilayah kerja Bea Cukai Palangkar Raya. (sb)