Moses, saksi dari Pasangan Calon Koyem-SHD
SB, PALANGKA RAYA - Suasana rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur memanas setelah saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Koyem-SHD, menolak menandatangani berita acara hasil pleno. Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan selisih suara yang dinilai signifikan.
Moses, saksi dari paslon Koyem-SHD, mengungkapkan ketidakpuasan pihaknya terhadap hasil perolehan suara. Ia menyebut adanya kehilangan data suara yang memengaruhi hasil pemilu.
"Hasil rekap dari TPS sampe pleno hari ini, selisih 19 ribu suara hilang, dan 13 ribunya itu kehilangan di pasangan calon 02 (Koyem-SHD)," ujar Moses, Minggu (8/12/2024).
Lebih lanjut, Moses menjelaskan bahwa permasalahan kehilangan suara tidak hanya menimpa pasangan Koyem-SHD, tetapi juga paslon lainnya, seperti paslon nomor 1, Willy-Habib, dan paslon nomor 4, Abdul Razak-Sri Suswanto.
“Paslon nomor 2 kehilangan sekitar 13 ribu suara dari total 19 ribu suara yang hilang. Bahkan, paslon nomor 1 dan nomor 4 juga mengalami hal yang sama. Ini jelas memberatkan kita,” lanjutnya Moses.
Moses menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Seluruh temuan ini akan segera diteruskan kepada tim kuasa hukum paslon Koyem-SHD untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke bagian hukum. Seperti apa nantinya, ini adalah bagian dari proses supaya kita bisa berproses di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya. (sb)