seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kajari: 2025 Dilakukan Audit dan Minta Keterangan Ahli Kasus Pascasarjana UPR

by Redaksi - Tanggal 09-12-2024,   jam 06:23:02
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Murji Machfud ketika diwawancara oleh wartawan terkait perkembangan kasus Pascasarjana UPR. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Murji Machfud ketika diwawancara oleh wartawan terkait perkembangan kasus Pascasarjana UPR. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Tahun 2024 akan segera berakhir, namun kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu universitas ternama di Palangka Raya, yakni Universitas Palangka Raya (UPR) masih belum menemui titik terang.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran di Program Pascasarjana UPR yang sudah masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Murji Machfud mengungkapkan, bahwa hingga akhir tahun ini, hanya ada satu kasus yang masih belum terselesaikan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan anggaran Pascasarjana UPR.

"Untuk kasus yang belum terselesaikan ada satu, yaitu penyidikan terhadap penyalahgunaan anggaran pada Universitas Palangka Raya," ujarnya kepada awak media, Senin (9/12/2024).

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan. Meski demikian, hingga kini penyidik belum menemukan hasil yang final.

Murji menambahkan, bahwa meskipun sudah ada indikasi kuat mengenai penyimpangan dan potensi kerugian negara dalam kasus ini, pihaknya masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari para ahli serta audit yang lebih mendalam.

"Sementara kita sudah menemukan indikasi adanya penyimpangan dan kerugian negara, namun kami perlu keterangan ahli atau audit lagi, dan itu akan bergulir di tahun depan," jelasnya. (sb)