seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ujang Iskandar Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

by Redaksi - Tanggal 09-12-2024,   jam 09:20:46
Terdakwa Ujang Iskandar saat diwawancara oleh wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Terdakwa Ujang Iskandar saat diwawancara oleh wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar, angkat bicara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menuntutnya dengan hukuman penjara tujuh tahun enam bulan. Ujang menilai tuntutan tersebut tidak adil dan jauh dari kenyataan persidangan.

Usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Senin (9/12/2024), Ujang dengan tegas menyampaikan bahwa tuntutan tersebut terlalu berlebihan.

"Tuntutan inikan sangat berat, tidak adil, dan tidak sesuai fakta persidangan, kemudian berlebihan. Namun saya sudah lega,” ujarnya.

Ujang, yang kini didampingi oleh penasihat hukumnya, Rahmadi G. Lentam, sedang menghadapi tuduhan terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal antara Pemerintah Kabupaten Kobar dan PT Aleta Danamas.

Jaksa I Putu Rudiana menyebutkan bahwa Ujang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Ujang Iskandar selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Ujang akan dipenjara lagi selama enam bulan.

Namun, Ujang dan tim kuasa hukumnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 16 Desember 2024 mendatang.

"Dan sekaligus kita minta keadilan kepada majelis hakim," tutup Ujang. (sb)