Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram senilai Rp 1,687 miliar.
Pemusnahan ini disebut dapat menyelamatkan hingga 5.227 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Proses pemusnahan digelar di Lobi Mapolres Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (11/12/2024). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo.
"Pemusnahan ini merupakan hasil ungkap kasus selama satu bulan terakhir, terhitung sejak akhir Oktober lalu," kata Tri Wibowo
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 17 paket sabu seberat total 1.045,25 gram. Barang tersebut berasal dari empat laporan polisi (LP): satu LP pada Oktober dan tiga LP pada November, dengan empat orang tersangka yang terlibat.
"Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba
Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi bagi para pelaku, siapa pun mereka atau dari kalangan mana pun," tegasnya
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika.
"Kami harap masyarakat terus mendukung upaya ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Bersama, kita bisa menjaga Kotim dari pengaruh buruk narkotika," tambahnya.
Pemusnahan ini menjadi salah satu bukti nyata dari upaya Polres Kotim dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi warganya. (f1/sb)