seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polda Kalteng Musnahkan 1,56 Kg Narkoba

by Redaksi - Tanggal 12-12-2024,   jam 05:18:08
Ditresnarkoba Polda Kalteng melakanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan pada bulan November 2024. (FOTO:POLISI) Ditresnarkoba Polda Kalteng melakanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan pada bulan November 2024. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,56 kilogram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan sepanjang bulan November 2024. Selama periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap 16 kasus narkoba di tiga wilayah kabupaten/kota, dengan 26 orang tersangka serta menyita barang bukti sebanyak 1.699,19 gram sabu-sabu dan 910 gram ganja.

Selain itu, Polda Kalteng bersama Polres jajaran juga berhasil mengungkap 65 kasus narkoba dalam waktu yang sama, dengan 81 orang tersangka dan barang bukti yang lebih besar, yaitu 5.735,02 gram sabu, 2 butir ekstasi, 910 gram ganja, 3.012 butir karisoprodol, serta 2.029 butir obat keras (daftar G).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Polda Kalteng telah mengungkap 624 kasus tindak pidana narkoba dengan 756 orang tersangka, terdiri dari 660 laki-laki, 96 perempuan, dan 5 orang di antaranya masih di bawah umur. Barang bukti yang disita antara lain 114.958,36 gram sabu (lebih dari 114 kilogram), 189 butir ekstasi, 1.345,61 gram ganja, 7.081 butir karisoprodol, dan 17.766,5 butir obat keras (daftar G).

“Meskipun ada sedikit penurunan dalam jumlah kasus dibandingkan tahun 2023, namun jumlah sabu yang disita meningkat pesat, dengan kenaikan mencapai 482 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” terangnya.

Kombes Dodo Hendro Kusuma mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.

Selain penegakan hukum terhadap jaringan narkoba, Polda Kalteng juga tengah menelusuri aliran dana dari hasil penjualan narkoba dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada tahun 2024, satu kasus TPPU berhasil ditangani, dengan nilai aset yang disita mencapai sekitar 653 juta rupiah, berupa 4 unit mobil dan sejumlah uang tunai.

Ketua LSM Ganas Anar-MUI Kalteng, Baja Sukma, juga memberikan apresiasi kepada Polda Kalteng atas keberhasilan mereka dalam mengungkap banyak kasus narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. Ia berharap upaya tersebut dapat membantu masyarakat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (sb)