seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

124 Diusulkan Terima Remisi Natal

by Redaksi - Tanggal 13-12-2024,   jam 08:14:19
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widiyanto Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widiyanto

SB, PALANGKA RAYA - Menjelang perayaan Natal Tahun 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya telah mengajukan usulan remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng untuk 124 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Diketahui, jumlah ini dari total 153 warga binaan beragama Kristen yang sedang menjalani masa pembinaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tersebut.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widiyanto, mengatakan bahwa usulan remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

"Remisi Natal ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap positif dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan di Rutan," ujarnya, Jumat (13/12/2024).

Melalui usulan pemberian remisi ini, Rutan Palangka Raya berharap dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Selain itu, pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk merayakan Natal bersama keluarga dan meningkatkan semangat mereka dalam menjalani sisa masa hukuman.

Lebih jauh, Bambang juga menambahkan, bahwa pihaknya telah menjalankan berbagai program pembinaan bagi warga binaan, termasuk program keagamaan. Hal ini dilakukan untuk membantu warga binaan dalam meningkatkan spiritualitas dan moral mereka selama menjalani masa pidana.

"Diharapkan dengan adanya remisi Natal ini, warga binaan di Rutan Palangka Raya dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," pungkasnya. (sb)