Petugas ketika melakukan pendataan kepada wajib pajak. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengintensifkan pendataan wajib pajak kepada para pelaku usaha.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan para pengusaha memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak daerah.
Emi Abriyani, Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, mengungkapkan bahwa pendataan ini dilakukan sebagai bentuk himbauan kepada pengusaha yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak.
“Kemarin, ada sebanyak 34 tempat usaha yang kami data dengan membagi personel menjadi tiga tim. Hari ini, kami melanjutkan pendataan hingga besok,” ujar Emi, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, Emi menjelaskan bahwa capaian realisasi pajak saat ini telah mencapai 93,06 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp164 miliar.
“Sampai saat ini, sudah terealisasi sebesar 93,06 persen, atau lebih dari Rp153 miliar. Namun, masih ada sekitar Rp11 miliar yang harus kita kejar,” tambahnya.
Emi juga berharap masyarakat Kota Palangka Raya, khususnya para pelaku usaha, dapat lebih aktif dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.
“Saya mengimbau masyarakat, baik pelaku usaha maupun wajib pajak PBB, untuk segera membayar pajak. Pajak ini sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya,” tutupnya. (sb)