seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sepasang Wanita dan Pria Dibekuk, Polisi Amankan 99 Gram Sabu

by Redaksi - Tanggal 15-12-2024,   jam 05:46:08
Tersangka K dan DR ketika diamankan petugas kepolisian. (FOTO:POLISI) Tersangka K dan DR ketika diamankan petugas kepolisian. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku itu, yakni seorang orang pria berinisial K(48) warga Jalan Veteran III Kota Palangka Raya dan seorang wanita berinisial DR(38) warga Tanjung Perawang Kabupaten Pulang Pisau.

Kedua terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Para pelaku diamankan Jalan Veteran III, pada Sabtu (14/12/2024) sore kemarin.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dr. Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, bahwa sebelumnya anggota Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan kedua.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat itu mengenai dugaan adanya transaksi narkotika yang akan dilakukan oleh tersangka,” katanya, Minggu (15/12/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka di Jalan Veteran III dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu.

Selain itu petugas juga mengamankan mengamankan satu buah sendok sabu, satu buah kantong plastik warna hitam, satu pcs lakban warna hitam, satu pcs bungkus produk makanan merk malkist abon, satu unit Handphone merk VIVO warna orange, satu unit Handphone merk OPPO warna hitam dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan Nopol KH 1092 YC tanpa STNK.

“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif dikantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (rk/sb)