Tersangka AK saat digiring oleh anggota kepolisian. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi beberapa pekan lalu di wilayah Kabupaten Katingan.
Penetapan tersebut setelah penyidik berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah AKS, seorang anggota Polresta Palangka Raya dan H, seorang supir yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
"Penyidik menetapkan tersangka atas nama AKS (anggota Polresta Palangka Raya) dan H (supir) terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik," ujar Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.
Sementara itu oknum polisi Brigadir berinisial AK, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Kalteng, Kombes Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).
"Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat, sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Kombes Nugroho kepada awak media.
Sebelum diberhentikan secara resmi, Brigadir AK sempat menjalani penempatan khusus (patsus) selama empat hari sebagai bagian dari sanksi etik. (sb)