seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Niat Mengungkap Kebenaran, Pria di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka

by Redaksi - Tanggal 16-12-2024,   jam 07:24:06
Istri tersangka H didampingi pengacara Parlin Bayu Hutabarat dan rekannya memberikan keterangan kepada awak media. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Istri tersangka H didampingi pengacara Parlin Bayu Hutabarat dan rekannya memberikan keterangan kepada awak media. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial H, yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan di wilayah Kabupaten Katingan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AK yang bertugas di Polresta Palangka Raya, kini ditetapkan sebagai tersangka.

H, yang berprofesi sebagai sopir, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah melalui proses penyidikan.

Istri tersangka H, Yuliani membantah keterlibatan suaminya dalam peristiwa tersebut. Yuliani menegaskan bahwa suaminya hanya menjalankan profesinya sebagai supir dan tidak mengetahui niat jahat apapun.

“Aku minta tolong media, suamiku disini kan termasuk korban. Padahal suamiku cuma penyedia jasa, suamiku cuma seorang supir. Suamiku hanya diminta tolong untuk mengantarkan (Brigadir AK) karena itu memang pekerjaannya,” ungkap Yuliani, sambil menahan airmata, Senin (16/12/2024).

Ia menambahkan bahwa suaminya adalah orang yang pertama kali melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan harapan agar kebenaran bisa terungkap.

Yuliani mengaku sangat syok dengan penetapan tersangka terhadap suaminya, padahal niat awal H adalah untuk membantu mengungkapkan kebenaran mengenai kasus pembunuhan tersebut.

“Aku terpukul, niat kita melapor untuk membuka kebenaran,” lanjut Yuliani, yang tampak masih tertekan dengan situasi ini.

Pengacara tersangka H, Parlin Bayu Hutabarat, mengonfirmasi bahwa mereka baru menerima informasi mengenai penetapan H sebagai tersangka melalui surat penangkapan dan penahanan yang diterima pada hari yang sama.

"Baru tadi kami menerima tiga buah surat ini, baru hari ini kami atas nama keluarga mengetahui kalau H ditetapkan jadi tersangka," ujar Parlin.

Parlin juga menegaskan bahwa H hanya seorang supir yang tidak mengetahui bahwa ia terlibat dalam sebuah kasus pembunuhan.

“Ini kan tuduhan membunuh, Pasal 338 dan 365, suaminya ini berprofesi sebagai supir grab, kemudian diminta jasa, dipesan oleh si pelaku oknum anggota tadi, tiba-tiba hasil penyelidikan keluar, suami ibu jadi tersangka,” jelas Parlin, yang membela kliennya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci mengenai motif dan kronologi yang melatarbelakangi penetapan H sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus yang melibatkan oknum polisi ini semakin menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam tindak kriminal yang berat.

Bahkan motif dan bagaimana terjadinya aksi penyebab kematian korban belum juga diungkapkan oleh pihak kepolisian. (sb)