Press release kasus pencurian dengan kekerasan hingga menyababkan korban meninggal dunia yang diduga dilakukan oknum polisi. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Seorang oknum polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polresta Palangka Raya kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Oknum berinisial AK tersebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga Banjarmasin berinisial AB, yang jasadnya ditemukan di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini. Penyelidikan dilakukan secara mendalam dengan menggunakan pendekatan scientific crime investigation untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak 13 saksi dan tentunya melakukan kegiatan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation,” ujar Kombes Pol Nuredy kepada awak media, Senin (16/12/24).
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut karena proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Kami memohon kesabaran masyarakat karena penyidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan kasus yang memakan korban warga sipil ini,” tambahnya.
Selain AK, seorang tersangka lainnya yang berperan sebagai supir berinisial H juga telah diamankan. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.
"Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama waktu tertentu hingga maksimal 20 tahun," tukasnya.
Pemberhentian AK dari institusi Polri dianggap sebagai langkah tegas untuk memastikan bahwa pelaku kriminal, apalagi yang berasal dari institusi penegak hukum, tidak mendapat toleransi. (sb)